Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Monday, November 21, 2011

Menguji Kompetensi Guru

Oleh: Aswandi

MENGUJI kompetensi guru kembali dibicarakan dan dipertanyakan sekarang ini;(1)    Untuk apa kompetensi guru diuji saat ini; (2) untuk kepentingan siapa uji kompetensi guru tersebut, (3) kompetensi apa saja yang diujikan; (4) siapa yang memiliki kewenangan, memiliki kapasitas dan kredibilitas untuk menguji kompetensi guru, dan seterusnya.

Muhammad Nuh selaku Mendikbud menegaskan bahwa uji kompetensi guru penting untuk meningkatkan kualitas guru, faktanya masih banyak guru di negeri ini yang harus ditingkatkan kompetensinya secara terus menerus, tidak terkecuali mereka yang telah memegang sertifikat pendidik. Ketua PB PGRI Sulistiyo mengingatkan pemerintah yang akan melakukan uji kompetensi guru sebelum mengikuti PLPG, karena kebijakan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan dan akan menghambat guru lulus sertifikasi”, dikutip dari Kompas, Rabu, 16 Nopember 2011.

Peraturan Pemerintah  RI No. 74/Tahun 2008 tentang guru, pasal 3 menyebutkan bahwa kompetensi guru diperoleh melalui pendidikan profesi, Pasal 48 peraturan yang sama menyebutkan pengembangan dan peningkatan kompetensi guru dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kreddit jabatan fungsional yang meliputi kegiatan (1) pengembangan diri; (2) publikasi ilmiah; dan (3) karya inovatif.
Penulis mengingatkan agar lebih berhati-hati untuk melaksanakan uji kompetensi guru, karena kesalahan menguji kompetensi guru akan berdampak pada kerusakan dan kehancuran bangsa ini. Oleh karena itu, uji kompetensi guru harus memiliki tujuan yang jelas dan terukur, dilaksanakan oleh mereka yang memiliki  kewenangan, kredibilitas dan kapasitas untuk itu.  
Penulis sependapat dengan bapak Drs. H. Mulyadi, MSi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak yang menyatakan bahwa hasil uji kompetensi guru akan digunakan sebagai dasar atau pedoman pembinaan, pendidikan dan pelatihan guru.
Jika kita mau belajar dari kekuatan pendidikan di negara-negara maju, ternyata kekuatan pendidikan di negerinya terletak pada keefektivan pelatihan guru. Munif  Chatib (2011) dalam bukunya “Gurunya Manusia” menegaskan bahwa masa depan pendidikan di negara maju, seperti Amerika ditentukan oleh sebuah kekuatan, yakni aktivitas pelatihan guru yang bermuara pada menjadi guru sebagai manusia pembelajar. Semua upaya pemberdayaan guru, seperti peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi guru, dan uji kompetensi guru dimaksudkan agar guru menjadi manusia yang terus belajar. Jika tidak melahirkan guru sebagai manusia pembelajar, maka kegiatan pemberdayaan guru apapun bentuk dan jenisnya menjadi mubazir, inefisiensi, dan pemborosan uang negara, bahkan ada yang mengatakan hal demikian itu satu cara dalam merusak bangsa ini.
Jika pelatihan guru telah dipersiapkan dengan baik dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya pelatihan guru, terutama oleh para guru itu sendiri, maka akan menjadi lebih efektif dan efisien upaya peningkatan dan pengembangan kompetensi guru.
Kompetensi guru yang menjadi judul opini hari ini adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan meliputi; kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Oleh karena itu, menguji kompetensi guru berarti menguji semua kompetensi guru secara proporsional dengan menggunakan instrumen yang telah teruji kualitasnya.  Penulis mendengar materi uji kompetensi guru sekarang ini hanya meliputi 2 (dua) kompetensi, yakni kompetensi professional dan kompetensi pedagogik dengan bentuk soal layaknya ujian masuk perguruan tinggi. Pertanyaannya; (1) kenapa kompetensi lain tidak diujikan, dan apa dasar menentukan kompetensi yang diujikan, apakah kompetensi tersebut terkait dengan permasalahan guru saat ini; (2) sudah tepatkah menguji kompetensi guru menggunakan instrument yang hanya mengukur domain kognitif, tidak mengukur domain afektif dan psikomotorik. Selanjutnya, (3) siapa yang berwenang dan memiliki kredibilitas dan kapabilitas untuk menyelenggarakan uji kompetensi guru agar uji kompetensi guru tersebut tidak terkesan jeruk makan jeruk dan hasrat menghalalkan proyek semata. Maksud hati menyelesaikan masalah keguruan, ternyata menimbulkan masalah keguruan baru. Menurut penulis, pemerintah berkewenangan untuk itu, seperti Badan Pengembagan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP), dan organisasi nirlaba yang memiliki kapasitas dan kredibilitas. Persoalannya adalah apakah instiusi telah mempersiapkan secara matang uji kompetensi guru sesuai standar yang dipersyaratkan untuk melakukan uji kompetensi guru
Jika menguji kompetensi diserahkan kepada yang bukan kewenangannya dan bukan ahlinya, dikhawatirkan bias atau tidak objektif, tidak transparansi dan tidak akuntabel.
Standar utama dari sebuah uji kompetensi yang sering digunakan adalah; (1) PROPRIETY, yakni standar pengujian yang menekankan pada legalitas, etis, dan sesuai hak orang yang dinilai; (2) UTILITY, yakni standar kegunaan dimana hasil  pengujian memberikan  informatif, tepat pada waktunya dan berpengaruh bagi perbaikan kinerja pimpinan khususnya dan lembaga pada umumnya; (3) FEASIBILITY, yakni standards atau standar kemudahan dimana sistem pengujian mudah dilaksanakan, sustainable, efisien waktu, dana, dan sumber daya lainnya, dan (4) ACCURACY, yakni standards atau standar ketepatan dalam pengujian menghendaki agar informasi yang diperoleh secara teknis akurat dan kesimpulan yang diambil secara logis dapat dihubungkan dengan data.  
Jika ya, silakan laksanakan uji kompetensi guru, sebaliknya jika tidak, maka uji kompetensi justru akan mengundang persoalan baru yang dapat memperburuk dan menyulitkan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Merujuk kepada standar-standar tersebut di atas, maka tidak cukup layak menyelenggarakan uji kompetensi guru oleh pihak yang  diberi pengetahuan sedikit dalam pelatihan yang singkat.(Penulis, Dosen FKIP Untan).

No comments:

Post a Comment