Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tuesday, November 8, 2011

Pembangunan Pendidikan Partisipaif Di Kalimantan Barat

Oleh : Dr. M. Rif’at Hamdy, staf pengajar Untan Pontianak

Jasa layanan pendidikan
Jasa layanan pendidikan adalah milik dan tanggungjawab semua pihak.         Program pendidikan sepatutnya diarahkan menuju kepada kemandirian pihak sekolah dan lembaga pendidikan lainnya (termasuk lembaga pendidikan luar sekolah).  Dalam model program seperti itu, keberadaan semua pihak merupakan suatu kepatutan sebagai penampung berbagai bentuk partsipasi masyarakat.  Semua program itu dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan kepedulian warga sekolah,  meningkatkan tanggungjawab sekolah kepada orangtua, sekolah dan pemerintah tentang mutu sekolah, dan meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan.

    Selain itu, sistim pendidikan seharusnya memfasilitasi secara luas partisipasi masyarakat dalam rangka memahami keperluan akan sumber-sumber daya pendidikan.  Keterlibatan secara nyata semua warga sekolah dan masyarakat akan menciptakan transparansi dan demokrasi yang bertanggungjawab serta komunikatif.  Dalam keadaan seperti itu, sekolah akan lebih bertanggungjawab tentang mutu pendidikan, dan bertanggungjawab kepada semua pihak dalam rangka upaya melaksanakan dan mencapai sasaran mutu pendidikan yang telah direncanakan.

    Konsep program pendidikan sebagaimana dimaksud berkaitan dengan penanganan masalah-masalah pendidikan yang dipandang sebagai potensi untuk menggapai keberhasilan dan kinerja bidang-bidang pendidikan. Keberhasilan penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan selanjutnya ditentukan oleh informasi, pengetahuan, keterampilan, program yang berorientasi mutu, efisiensi, dan kemandirian.  Upaya meningkatkan mutu pengelolaan pendidikan memang memungkinkan karena lembaga pendidikan sesungguhnya merupakan pelayan jasa dimana semua pihak ikut memilikinya.

    Pemberian peran dan tanggungjawab secara luas kepada masyarakat akan memungkinkan untuk memahami tugas dan fungsi masing-masing, dapat menyiapkan dan mengembangkan kapasitas otonomi pendidikan, memahami dan menghayati semua segi konstruksi pendidikan, memberikan arahan dan bimbingan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, mengembangkan kurikulum,  dapat membentuk berbagai organisasi dan forum, mengembangkan administrasi dan organisasi, dapat melakukan inovasi, mendorong melakukan berbagai kreativitas, dapat memberdayakan sumber-sumber daya pendidikan, menjadikan jasa layanan pendidikan sebagai fasilitas bagi masyarakat belajar, serta dapat memberdayakan fungsi-fungsi pendidikan melalui berbagai keputusan partisipatif.

Pendidikan dan Pergeseran Paradigma

    Pendidikan haruslah dipahami sebagai wujud pergeseran paradigma pembinaan terhadap berbagai jasa layanan.  Pendidikan perlu dipandang  sebagai satuan yang utuh dan memerlukan perlakuan secara sadar dalam upaya pengembangannya.  Namun, harus disadari bahwa bahwa pendidikan tidak atau kurang memiliki kapasitas untuk berjalan sendiri tanpa memperhatikan kebijakan, prioritas serta standarisasi yang telah ditetapkan.  Oleh karena itu perlu pemberian otonomi yang lebih besar kepada pihak-pihak terkait dalam memanfaatkan sumber-sumber daya sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah masing-masing.  Hal ini merupakan upaya pemberdayaan semua potensi yang tersedia.

Pendidikan perlu diakui juga sebagai suatu model pengelolaan manusia yang bertumpu pada lembaga-lembaga sebagai komponen dari bangunan sistim dalam rangka meningkatkan otonomi dan memberikan kesempatan kepada semua pihak dalam pembuatan keputusan.  Bidang pendidikan sebagai strategi efektif dalam meningkatkan kinerja unggul yang didukung oleh Sumber Daya Manusia dan kurikulum yang memadai.  Orientasi pembangunan bidang pendidikan itu adalah pelibatan warga masyarakat dan warga sekolah secara lebih luas dalam hal bagaimana mereka mendidik dan memperbaiki kinerja organisasi sekolah. Dengan demikian dapat dipahami bahwa pelaksanaan pendidikan mensyaratkan: adanya kebutuhan untuk berubah atau melakukan inovasi, adanya rancang ulang atau peningkatan organisasi pendidikan, dan pemahaman bersama bahwa proses perubahan merupakan proses belajar.

Pendidikan Dan Model Pengelolaan Manusia
   
Pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan bukanlah merupakan suatu inovasi yang terpisah dari konteks wilayah dan kebutuhan masyarakat.  Pendidikan juga bukan merupakan sistim pembuatan keputusan berdasarkan tempat (local) dengan menciptakan peran-peran baru.  Namun dan sebenarnya merupakan proses pengembangan dan perubahan budaya.  Perubahan budaya akan berimplikasi terhadap penataan dan manajemen guna mendorong perubahan organisasi lebih lanjut sebagai upaya perbaikan pendidikan dan kebutuhan masyarakat.  Oleh karena itu validitas terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) haruslah dijadikan sebagai titik awal kepercayaan untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
    Pendidikan haruslah membawa dampak terhadap peningkatan kinerja, efisiensi pengelolaan keuangan, pemerataan kesempatan dan pencapaian tujuan suatu bangsa lewat perubahan pada berbagai aspek pendidikan, administrasi serta anggaran pendidikan.  Dengan demikian penulis menyadari benar bahwa keberhasilan adalah dalam menciptakan manajemen dan pendidikan sebagai strategi untuk memperbaiki kinerja menuju berbagai keunggulan.

    Salah satu upaya yang perlu terus-menerus dilakukan adalah mewujudkan desentralisasi pendidikan melalui keunggulan-keunggulan manajemen keuangan, khususnya terhadap pembiayaan pendidikan.  Hal tersebut dapat dipahami karena kondisi perekonomian daerah berpengaruh terhadap pembiayaan pendidikan, yang pada gilirannya akan berpengaruh pula terhadap kualitas serta efisiensi pendidikan.  Oleh karena itu, kebijakan otonomi selayaknya juga mengupayakan meminimalkan pengaruh negatif terhadap daya dukung masyarakat yang kurang mampu terhadap sekolah.
    Pelaksanaan pendidikan dengan demikian adalah dalam rangka mencapai keberhasilan merestrukturisasi sistim pendidikan sehingga mampu meningkatkan pemerataan dan keadilan dalam memperoleh pendidikan bagi suku-suku (baca: daerah khusus) atau komunitas yang kurang mampu.  Otonomi pendidikan diharapkan akan dapat meningkatkan permintaan akan pendidikan terutama oleh masyarakat yang kurang mampu maupun yang berdiam ’nun jauh di sana’.

Desentralisasi Dan Pengaruh Negatif
    Lembaga-lembaga pendidikan harus dipandang sebagai lembaga inovatif yang dibentuk melalui manajemen partisipatif.  Misi tersebut merupakan peningkatan dan pengembangan yang diarahkan kepada perbaikan praktik dan peningkatan kegiatan dan belajar.  Pengembangan seperti itu seringkali merupakan tantangan dimana kita perlu melakukan rancang ulang dan restrukturisasi guna mendukung misi pendidikan yang kompleks.  Dalam keadaan seperti itu pendidikan adalah sesuai karena pelaksanaannya mendukung profesionalisme, lingkungan yang mendukung pengembangan dalam konteks kesesuaian dengan kebutuhan.  Oleh karena itu pandanglah pendidikan sebagai model pengelolaan dalam bentuk berbagi tanggungjawab dengan warga sekolah.  Keikutsertaan semua pihak dalam pengelolaan pendidikan merupakan komitmen bersama dalam menyediakan kesempatan yang sama bagi semua, serta guna menyiapkan layanan agar sesuai dengan kebutuhan berbagai populasi penduduk.

    Pendidikan juga merupakan model pengembangan sepanjang waktu.  Hubungan dan keinginan warga masyarakat perlu dijadikan tujuan bersama berkenaan dengan pengembangan strategi baru, peran, serta berbagai bentuk kerjasama lainnya guna mendukung kinerja mereka.  Pada tingkat yang lebih lanjut, melalui pendidikan dimungkinkan bahwa warga masyarakat dapat mempengaruhi kebijakan dan praktik pendidikan pada level kabupaten/kota, bahkan provinsi dan nasional. Dengan demikian adalah penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat bahkan lebih dari keperluan mereka.  Semua kebutuhan dipahami sebagai upaya memberikan layanan pendidikan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.  Jadi dapatlah kita mengerti bahwa pendidikan perlu terus didorong peningkatan serta pengembangannya agar kuat dalam mendukung perbaikan secara berkesinambungan.

Standar layanan pendidikan yang sesuai juga perlu secara terus-menerus dilakukan.  Hal tersebut dikarenakan bahwa pendidikan terus berkembang sementara standar layanan pendidikan merupakan bagian terpadu yang dijadikan pedoman untuk membantu guna berubah dari suatu situasi atau kondisi kepada pengembangan lebih lanjut.  Standar layanan pendidikan dan pengembangannya dirancang untuk digunakan dalam berbagai proses pendidikan dan guna menyediakan umpan balik tentang kinerja pihak-pihak terkait.  Proses pendidikan itu akan benar-benar disesuaikan dengan standar yang memang sudah dikembangkan dan diuji lapangan.  Dengan demikian, pengambilan keputusan oleh pihak-pihak terkait adalah menerapkan standar layanan sehingga merupakan pedoman bagi berbagai kepentingan dan dapat membantu dalam hal agenda mutu.

Namun perlu dipahami pula bahwa standar layanan pendidikan yang dihasilkan dapat menjadi kerangka kerja kritis apabila dampak hasil pendidikan dipertanyakan.  Artinya, hingga saat ini dunia pendidikan masih dipandang kurang sesuai dengan kondisi yang dapat diterapkan berkenaan dengan setting lembaga dan organisasi pendidikan dan hubungannya dengan kajian lain dalam sistim pendidikan, termasuk keselarasaanya dengan dunia kehidupan.  Pendidikan masih harus diuraikan dalam bentuk pernyataan tentang prinsip dan tujuan pengembangan sehingga benar-benar dapat diterapkan.

Terdapat sepuluh konsep kunci yang perlu dipaparkan dalam rangka pencapaian standar pendidikan.  Sepuluh konsep tersebut adalah: (1) Standar layanan pendidikan yang akan dicapai berlandaskan pada perhatian, tekad, dan kepercayaan.  Landasan tersebut haruslah ditampakkan dalam kerjasama dan berbagai hubungan guna membangun bidang pendidikan. (2) Pengintegrasian profesionalisme dan kegiatan.  Fungsi tersebut merupakan suatu bentuk pengintegrasian kerja yang diperlukan dalam rangka mendefinisikan layanan pendidikan. 

Dalam hal ini,  pelaksanaan pendidikan adalah  mengidentifikasi dan menyesuaikan kebutuhan, mempengaruhi warga masyarakat terhadap berbagai bentuk layanan pendidikan, dan menentukan agenda pengembangan profesioanlismenya masing-masing. (3) Menempatkan bidang pendidikan sebagai fokus dari semua manajemennya.  Penempatan seperti itu dalam rangka mencapai profesionalisme lembaga terutama dalam mengenali kebutuhannya dengan cara menggambarkan lembaga pendidikan sebagai permujudan kebutuhan. (4) Layanan pendidikan merupakan konteks praktis dalam rangka memberikan layanan bermutu dan mendasarkan pengembangannya menurut dukungan fungsi-fungsi lembaga. (5) Pembangunan bidang pendidikan adalah bentuk berbagi tanggungjawab dengan pihak terkait dan masyarakat dalam rangka mengembangkan peran dan hubungan-hubungan baru, memainkan peran penting dengan setiap institusi lainnya apabila memang sesuai dengan tanggungjawab mereka.

(6) Lembaga pendidikan harus dapat menggunakan sumber-sumber yang dimiliki secara berbeda-beda guna mencapai tujuan pendidikan, melakukan restrukturisasi serta mengintegrasikan dengan sumber lainnya. (7) Guna memberikan layanan pendidikan yang tepat dan sesuai, lembaga-lembaga pendidikan perlu bekerja sama dengan institusi lain yang mendukung sehingga sesuai dengan pengembangannya. (8) Masyarakat belajar dalam kerangka layanan belajar adalah memperluas institusi pendidikan yaitu melibatkan masyarakat.  Keterlibatan mereka adalah penting guna pengembangan lembaga-lembaga pendidikan. (9) Pelaksanaan pendidikan dapat dipandang sebagai indikator standar yang berperan penting dalam menyiapkan pengembangan pembangunan bidang pendidikan.

Dengan demikian, lembaga dan warga masyarakat akan terdorong melaksanakan tekad dalam mengimplementasikan standar pendidikan. (10) Fasilitasi perubahan.  Layanan standar pendidikan dapat diarahkan pula dalam rangka mengubah kebijakan dan praktik dalam berbagai institusi pendidikan.  Karena kerja lembaga haruslah dipusatkan dalam meningkatkan mutu layanan institusi tersebut dan yang disesuaikan dengan pengembangan setempat (local-needs) serta kebijakan nasional.

Ukuran nilai dari keberhasilan pelaksanaan pendidikan merupakan hal yang dapat diamati karena akan secara jelas maknanya dalam peningkatan berbagai hasil dari pendidikan.  Oleh karena itu,  kesatuan program pendidikan perlu ditemukan dalam rangka meningkatkan hasil dari pendidikan itu.  Misalnya dengan: (a) Mendorong peningkatan kinerja dan keseluruhan kondisi pendidikan, (b) Menjelaskan kepada pemangku kepentingan bahwa pendidikan juga memerlukan otoritas dan fleksibilitas agar mampu melakukan perbaikan, (c) Mengadakan berbagai kegiatan, menyediakan informasi, dan asistensi untuk membantu proses implementasi pendidikan, dan (d) Mengambil keuntungan dari berbagai kesempatan untuk berpindah dari regulasi, layanan dan proses akuntabilitas.

Strukur bidang pendidikan tidak dapat berhasil tanpa tekad dan dukungan dari semua pihak.  Oleh karena itu untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pendidikan perlu: (a) komunikasi kepada semua stakeholder pendidikan tentang segala sesuatu dan mengapa dapat dipertimbangkan dan diimplementasikan secara berkelanjutan, (b) penilaian berkenaan penciptaan iklim implementasi pendidikan, (c) bekerja dengan masyarakat untuk memahami cara stakeholder berperan yang akan mengubah dan membantu mereka melakukan perubahan-perubahan, (d) dukungan yang dapat dikelola selama implementasi,  (e) pendelegasian otoritas nyata untuk membuat keputusan dan rencana dan membuat kegiatan perbaikan, (f) perancangan di instansi terkait untuk melihat penerapan dan upaya pelaksanaan pendidikan yang sesuai, serta (g) menyediakan informasi dan pelatihan untuk semua pihak terkait.

Pedoman mengenai peran dan perluasan kewenangan pihak sekolah serta pemangku kepentingan mencakup pengetahuan isi dan kinerja lembaga pendidikan secara keseluruhan, kebijakan, program, anggaran, fasilitas, personil, regulasi daerah dan nasonal, dan bidang lainnya dimana mereka diharapkan membuat keputusan yang berpengaruh. Selain itu diperlukan : (a) ketersediaan sumber-sumber yang dibutuhkan, seperti jaminan waktu dan dukungan keuangan untuk perencanaan dan penyusunan kegiatan perbaikan, (b) dorongan dan dukungan norma-norma kolegial dan kolaborasi pada semua level atau jenjang pendidikan, (c) peningkatan kemampuan dalam pengambilan keputusan dengan cara membantu lembaga pendidikan dalam rangka memahami dan mengimplementasikan regulasi daerah dan nasional secara sesuai, (d) pelibatan kelompok-kelompok kerja secara representative terutama dalam menunjukkan keinginan yang fleksibel terhadap hambatan yang dihadapi, serta (e) membantu lembaga-lembaga pendidikan untuk menilai dan memodifikasi struktur manajemen mereka dan rencana peningkatan lembaga tersebut yang berbasis pada reviu berlanjut dari kegiatan program dan efek-efeknya.




Demikianlah artikel ringan ini, terima kasih.

No comments:

Post a Comment