Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tuesday, November 15, 2011

Penerbitan SBU Sekarang & Mendatang

Oleh : Ir. Priyambodo

Bagi kontraktor ( pelaksana pekerjaan jasa konstruksi ) dan konsultan ( perencana dan pengawas jasa konstruksi ), SBU ( Sertifikat Badan Usaha )  itu  merupakan hal yang akrab bagi mereka. Karena tanpa SBU itu mereka tidak dapat menjalankan usahanya sebagai kontraktor ataupun konsultan. Masalahnya adalah SBU yang mereka pegang sekarang adalah produk Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11a tahun 2008 yang sebentar lagi tidak berlaku karena digantikan dengan Peraturan Menteri PU No. 10 tahun 2010. Apanya yang berubah ?

Kalau berdasarkan Perlem 11 a tahun 2008, pada dasarnya SBU itu diterbitkan oleh LPJK tapi dapat dilimpahkan kepada Assosiasi yang dinilai mampu sehingga diberi hak dan wewenang untuk menjalankan serifikasi secara mandiri meliputi validasi, verifikasi penilaian dan pemutus serta penerbitan SBU, atau disebut terakreditasi A. Terhadap SBU yang diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi A ini, LPJK tinggal melakukan registrasi, sehingga SBU yang diterbitkan berlaku di seluruh Indonesia. Asosiasi yang termasuk kelompok ini ada 10 Asosiasi : GAPENSI, GAPEKSINDO, GAPEKNAS, GABPEKNAS, AKAINDO, APBI, AKLI, ASPEKINDO, AABI DAN INKINDO.

Bagi asosiasi yang dinilai belum mampu menyelenggarakan sertifikasi secara mandiri atau belum memenuhi usia 3 tahun atau kelayakan organisasinya dinilai belum memenuhi atau kelayakan system dan prosedur sertifikasinya belum memenuhi ketentuan, maka kepada asosiasi yang bersangkutan hanya diberi hak dan wewenang untuk melakukan validasi dan verifikasi saja. Sedangkan untuk penilaian dan pemutus serta penerbitan SBU dilakukan oleh Badan Sertifikasi LPJK. Asosiasi yang termasuk kelompok ini disebut terakreditasi B dan asosiasi yang termasuk kelompok ini ada 9 asosiasi  : GAPKAINDO dan SEKBER ( AKJI, AKSDAI, AKMI, AKGEPI, AKTALI ), APNATEL dan AKSI.
Sedangkan untuk asosiasi yang baru berdiri, serta asosiasi yang bermasalah, maka penerbitan SBUnya sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Sertifikasi LPJK. Asosiasi yang termasuk kelompok ini ada 12 asosiasi : AKSINDO,ASKUMINDO, GAPKINDO, AKLINDO, GABKIN, APAKSINDO, ASPEKSINDO, AP2I, GAKINDO, PAKLINA dan PERKINDO. Tapi kalau Permen PU No 10 tahun 2010 sudah diterapkan, maka penerbitan SBU itu akan berubah. Menurut peraturan itu penerbitan SBU hanya dilakukan melalui Unit Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh LPJK Nasional di Tingkat Pusat dan LPJK Daerah di tingkat Provinsi. Dengan demikian berarti tidak ada lagi Asosiasi yang menerbitkan SBU.
Lalu apa peran asosiasi dalam penerbitan SBU tersebut? Menurut ketentuan itu, asosiasi perusahaan bersama dengan asosiasi profesi, perguruan tinggi/pakar, unsur pemerintah, asosiasi industry dan/atau asosiasi properti menjadi tim pengarah bagai Unit Sertifikasi yang dibentuk LPJK, baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Provinsi. Jadi peran asosiasi perusahaan tersebut hanyalah memberikan masukan kepada unit sertifikasi badan usaha yang dibentuk LPJK Nasional maupun LPJK Daerah, tidak sampai menerbitkan SBU seperti yang selama ini terjadi. Itupun tidak semua asosiasi perusahaan yang dapat menjadi tim pengarah, karena hanya asosiasi perusahaan yang lolos seleksi masuk kelompok unsur saja yang dapat menjadi tim pengarah. Sesuai dengan hasil seleksi sesuai Surat Keputusan Menteri PU no 154/KPTS/M/2011, hanya  asosiasi dari 38 asosiasi yang ada hanya 12  asosiasi yang lolos seleksi sehingga hanya  12  asosiasi itulah yang dapat menjadi tim pengarah.
Disamping itu klassifikasi bidang-bidang SBU juga akan berubah. Kalau sekarang kita mengenal 5 klassifikasi bidang usaha untuk jasa pelaksanaan yaitu : A-S-M-E-T ( Arsitektur – Sipl – Mekanikal – Elektrikal – Tata Lingkunga ), berdasar Permen PU No 08 tahun 2011 berubah menjadi 4 bidang yaitu : Bangunan Gedung – Bangunan Sipil – Instalasi mekanikal dan Elektrikal – Jasa Pelaksanaan lainnya. Dengan berubahnya bidang ini dengan sendirinya terjadi perubahan pada sub bidang usahanya. Kalau anda sekarang memiliki bidang usaha arsitektural, maka kemungkinan besar Anda akan mendapatkan bidang Bangunan  Gedung, walaupun subbidang Anda nantinya tidak sama dengan yang sekarang.

Kalau Bidang Usaha sekarang termasuk bidang Sipil, kemungkinan besar bidang Anda nantinya juga Bidang Sipil, walaupun dengan subbidang yang berbeda. Tapi kalau Bidang Usaha Anda termasuk Teknik Lingkungan, maka besar kemungkinan bidang usaha Anda nantinya masuk bidang Sipil, kecuali untuk Subbidang Plumbing (perpipaan didalam gedung ) yang dalam peraturan yang baru akan masuk mekanikal. Kalau bidang usaha Anda sekarang termasuk Mekanikal atau Elektrikal, maka untuk kedua bidang usaha yang sekarang tersebut nantinya masuk Bidang Instalasi Mekanikal dan Elektrikal. Lalu yang termasuk dalam Bidang Jasa pelaksanaan lainnya itu apa ? Yang termasuk Jasa Pelaksanaan lainya itu itu antara lain penyewaan alat konstruksi dengan operator, serta jasa perakitan. Sedangkan ketentuan mengenai persyaratan untuk masuk kualifikasi kecil, menengah dan besar secara detail masih akan diatur dalam Petunjuk pelaksanaan yang belum terbit. Setidaknya informasi yang kami sampaikan diatas memberi gambaran bagaimana penerbitan SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) yang akan datang. Semoga Anda siap menghadapi perubahan ini. **

No comments:

Post a Comment