Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sunday, November 6, 2011

Penyelesaian Tapal Batas Camar Bulan Secara Elegan

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

PADA pasal 1 angka 6 UU No 43 Tahun 2008 menyatakan: “Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. Berdasarkan definisi Pasal 1 angka 6 UU No 43 Tahun 2008 bahwa batas wilayah negara di darat, adalah berada di Kecamatan, jika kita kaitkan dengan kasus Dusun Camar Bulan yang menjadi permasalahan saat ini, maka Dusun Camar Bulan adalah termasuk wilayah Kecamatan Paloh yang berada di Tanjung Datuk.
Persoalan timbul saat ini bahwa Malaysia mengklaim wilayah Camar Bulan adalah wilayah Malaysia dengan mendasarkan kepada MoU pada Tahun 1975 di Kinabalu (Malaysia) dan 1978 di Semarang (Indonesia) tentang hasil pengukuran bersama tanah tersebut. Namun MoU adalah bersifat sementara atau tidak tuntas atau bisa ditinjau lagi (modus vivendi). Jika berdasarkan fakta dan juga dokumen peta, maka MoU yang sifatnya sementara tersebut tidak sesuai dengan Peta Negara Malaysia dan Federated Malay State Survey Tahun 1935, sehingga Indonesia dirugikan 1.449 Ha dan juga bertentangan dengan Pemetaan Kapal pemetaan Belanda van Doorn Tahun 1905 dan 1906 serta Peta Sambas Borneo (N 120-E1098/40 Greenwid, tetapi kemudian Malaysia buru-buru memasukkan Outstanding Boundary Problems (OPB) Camar Bulan kedalam Peta Kampung Serabang, Serawak, Malaysia, ada apa dengan trik ini?

Di Kecamatan Paloh, batas yang dianggap bermasalah oleh Indonesia mulai dari patok A. 86 hingga A 156, namun, hingga pertemuan tahun 2010, Malaysia belum mengakui wilayah tersebut masuk kategori OPB. Penyelesaian sengketa atas zone Camar Bulan, Tim JIMBC Indonesia seharusnya dapat meyakinkan pada Tim Malaysia bahwa MoU 1976 di Kucing dan MoU 1978 di Semarang masih berbentuk sebuah kesepakatan dari petugas lapangan dan belum mewakili negara pihak, sebab yang berhak menandatangani perjanjian borderline antar negara adalah kepala negara atau kepala pemerintahan. Dengan kata lain MoU 1976 dan 1978 bersifat prematur dalam hukum internasional atau diklasifikasikan sebagai modus vivendi (dapat ditinjau lagi) sehingga dengan demikian negara fihak sebenarnya secara hukum masih harus melakukan identification, rafication, and maintanance.

 Pekerjaan rumah pemerintah yang harus diprioritaskan adalah menetapkan Undang-undang Batas Negara dan menyelesaikan peta wilayah laut dan darat (dengan memberdayakan peran Dittopad, Dishidros, Pusorta Dephan, Depdagri, Deplu RI dan instansi terkait lainnya), dan sesegera mungkin mendepositkan data base koordinat geografi titik-titik garis pangkal (base line and base point) ke lembaga internasional PBB, sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (2) UNCLOS III 1982. Adanya Undang-undang Batas Negara untuk kepastian hukum dan kejelasan pemanfaatan SDA (darat dan laut) dalam rangka kesejahteraan dan untuk keperluan TNI ketika menjaga kedaulatan NKRI.

Yang tetap harus menjadi perhatian semua pihak, jika lima titik out standing boundary problems di Kalbar belum dapat diselesaikan, tentu akan menjadi ganjalan dalam proses legalitas border line tingkat internasional pada lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa. Konsekwensinya bahwa Negara pihak secara yuridis belum dapat menerbitkan undang-undang perbatasan, karena undang-undang jika sudah disyahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan, maka undang-undang negara berlaku universal karena terkait dengan kepastian hukum itu sendiri.

Tim JIMBC segera melaksanakan tahapan Penegasan Batas terkait dengan Outr Standing Boundary Problems di Camar Bulan, Batu Aum, Sei Buan, Gunung Raya, patok Pilar D.400 dan terkait dengan penerapan watershed maupun penempatan pilar SRTP 01 secara sepihak oleh petugas ukur Malaysia. Dengan demikian kekhawatiran masyarakat dan kepastian hukum border line  segera terjawab. Adapun  salah satu tahapan proses  ratifikasi : A). Rekon (recce): pencarian garis batas negara di lapangan mengikuti ketentuan watershed di lokasi yang akan di survei dan jika tidak ditemukan watershed, ditempuh dengan pola garis lurus (straigth line). B). Rintisan (clearing):  pembersihan jalur pengukuran antara 2 (dua) tempat yang akan ditanam tugu patok pilar batas dengan cara rintisan ataupun penebangan pohon yang menghalang-halangi pekerjaan lapangan. C). Tanam tugu/ patok pilar batas (Boundary Makers Planted):  penanaman tugu/ patok pilar batas negara sesuai tempat yang ditentukan bersama. D). Pengukuran situasi (tacheometric):yaitu kegiatan pengukuran untuk mendapatkan data ukur situasi watersheed dengan mengukur arah dan jarak dari patok batas ke arah depan (intersections) dan belakang (resections), juga arah samping kanan dan kiri maksimal sejauh 50 meter. E). Pengukuran poligon (demarcation):pengukuran untuk mendapatkan data arah dan jarak antara 2 tugu patok batas dengan alat elektronik GPS untuk mendapatkan koordinat dan tinggi tugu patok batas negara yang diukur dalam hitungan meter di atas permukaan air laut.

Setelah lima tahapan dapat diselesaikan oleh Tim JIMB yang perlu segera dilaksanakan oleh Indonesia adalah sosialisasi ”tapal batas.” Hal ini menjadi penting jika sebuah kepentingan sudah sangat mendesak, apalagi negara tetangga lebih dahulu siap dengan program strategis daerah perbatasan. Salah satu kelemahan pembangunan daerah perbatasan adalah sosialisasi program yang berhadapan dengan kepentingan masyarakat perbatasan. Oleh karena itu sosialisasi hukum boundary line menjadi sangat penting dilakukan.

Hal-hal yang sering muncul dalam wacana di pemerintahan dan masyarakat bahkan ketika era otonomi daerah ternyata masalahnya bukan persoalan “patok bergeser” tetapi menyangkut kemanfaatan yang terselesaikan secara hukum internasional. Disinilah pemahaman tapal batas negara secara hukum menjadi penting untuk disosialisasikan kepada semua pihak, termasuk masyarakat perbatasan dan seluruh komponen bangsa. Sebab hukum borderline secara materiil (fisik) berwujud patok pilar batas suatu negara yang di-justivy kedalam international rechstaats dan terikat pula oleh 2 public rechtaats sebagai perbandingan 2 system hukum public negara pihak. Dengan demikian negara pihak terikat sebagai obyek materiil hukum internasional dan salah satu pihak tidak boleh mengundurkan diri dari out standing boundary problems.

Kemudian rekomendasi penyelesaiannya adalah, bahwa terkait dengan persoalan hukum yang tidak diotonomkan, disarankan pemerintah pusat menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang border line sambil menunggu proses hukum internasional yang saat ini masih dalam tahap rangkaian proses ratifikasi, khususnya di 5 (lima) titik out standing boundary problems.  Terkait dengan penempatan patok pilar SRTP 01 oleh petugas ukur Malaysia di Tanjung Dato dan akibat hukum merugikan Indonesia 1 detik garis lintang utara (30,866 meter x 12 nautical mile laut x 1.852 meter), serta implikasinya terhadap border line kawasan dangkalan Niger Gosong, dipandang perlu pemerintah Republik Indonesia segera melakukan nota protes kepada pemerintah kerajaan Malaysia.

Kasus Zone Camar Bulan seluas 1.499 hectare, solusi penyelesaian menurut penulis dengan pola garis lurus (straigth line) mulai dari patok type A.89 s.d A.156 dengan alasan karena RI telah menguasai secara efektif (Efective Ocupation) sejak 11 Februari 1982 dengan kegiatan pencetakan lahan sawah baru di lokasi tersebut melalui program AMD Manunggal Sosial Sejahtera VII dibawah pimpinan Dansatgas Letkol Czi Suparyatmo Yonzipur 9/ Kostrad sebanyak 200 prajurit, upacara pelepasan oleh Kasad Jenderal TNI Poniman di Darmaga Tanjungpriok Jakarta. Adapun sasaran AMD yang dilaksanakan saat itu adalah: pembuatan jalan rintisan Liku-Sei Bening 36 km dan 74 jembatan, 20 unit Rumah pemukiman baru di Temajok Tanjung Dato, Surau, Gereja, Gedung SD, Puskesmas, penutupan AMD oleh Pangdam XII/Tpr Brijen TNI I.B Sujana.
Perlu diberikan kewenangan khusus kepada Badan Pengelola Kawasan Perbatasan Kal-Bar yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan RI  yang menunjuk perwakilannya yang berkedudukan di kota Pontianak dan secara khusus membidangi serta mengurus persoalan borderline, dan sebenarnya subtansi persoalannya adalah kurang perhatian pemerintah pusat terhadap kesejahetaraan masyarakat di Perbatasan dan seringnya perencanaan yang sudah direncanakan matang oleh birokrasi di daerah yang sebenarnya sangat paham persoalan kawasan perbatasan “selalu dirubah-rubah” oleh pejabat-pejabat di pemerintah pusat dan kurang dikoordinasikan dengan pemerintah daerah kabupaten di Perbatasan dan dengan Gubernur provinsi Kalimantan Barat sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah. Inilah “ego sektoral” yang masih menjadi kendala di birokrasi pemerintahan, RI.
Sedangkan pemerintah Malaysia karena negara berbentuk federal kebijakan ada diwilayahnya menjadi otonom pemerintah pederal dan sangat memperhatikan kawasan perbatasan dengan segala infrastruktur. Logikanya jika kawasan perbatasan darat entri pointnya adalah Kecamatan, apakah Pemerintah RI tak bisa membangun satu Kecamatan yang  di wilayahnya ada masalah perbatasan, ini jelas tidak masuk akal. Bagaimana mungkin menjadi kawasan berbatasan menjadi beranda depan, jika membangun “mercusuar” di Tanjung Datok sebagai titik permulaan atau membetulkan patok batas A 1 yang telah rusak pun tak bisa. Oleh karena hasil-hasil penelitian perbatasan di Universitas Tanjungpura jangan hanya menjadi “arsip sampah” dan diabaikan oleh pengambil kebijakan sebenarnya sudah setumpuk penelitian dan setumpuk rekomendasi tetapi diabaikan setelah meledak baru semua kebakaran jenggot dan panik. Sedangkan pihak Malaysia sangat konsen dengan hasil-hasil penelitian akademis dan rencana strategis pembangunan kawasan perbatasan.
Masihkah pemerintah pusat peduli dengan masyarakat kawasan  perbatasan di Kal-Bar yang patoknya masih bermasalah dengan Malaysia atau kita masih berdebat terhadap keseluruhan proses pembangunan di kawasan perbatasan mulai dari perencanaannya – harus dikoordinasikan. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah – siapa atau lembaga apa yang paling pas bertanggung jawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan di atas – apakah Pemerintah Pusat (Departemen Hankam? Departemen Kehutanan, karena di Dusun Camar Bulan masih utuh hutannya ? Bappenas ? Departemen Dalam Negeri ?, dst), atau Pemerintah Daerah, atau swasta? BUMN – misalnya Perum Perhutani ? – atau ada alternatif lain ? Atau diperlukan pembagian kewenangan yang jelas antara seluruh pelaku pembangunan tersebut pada tingkat pemerintah pusat sehingga daerah tidak dibingungkan dengan berbagai program kawasan perbatasan yang sebenarnya bisa dipadukan antar sektor. Tetapi yang jelas itu semua seperti ”benang kusut”, yang bahkan untuk mencari ujungnya saja sulit – apalagi mencoba menguraikannya. Mengingat begitu banyak konflik kepentingan–atau sebaliknya keengganan mengurus/ bertanggung jawab. However, everything is change but change... **




No comments:

Post a Comment