Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sunday, January 8, 2012

Forum Kemitraan Pendidikan Guru

Oleh: Aswandi

PRESENTASI bapak Syawal Gulton selaku Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan pada “Teacher Education Summit”, 14-16 Desember 2011 yang lalu mengemukakan berbagai permasalahan guru Indonesia, diantaranya; (1) jumlah guru yang sangat besar, yaitu 2.925.676 orang, ditambah hampir 1.000.000 orang guru agama; (2) pendataan guru yang belum sepenuhnya selesai sehingga sulit untuk mengetahui supply and demand guru; (3) distribusi guru belum merata; (4) belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-!V cukup besar sebanyak 63,1% (Data tahun 2005); (5) banyak guru berkompetensi rendah; (6) belum semua guru mendapatkan program peningkatan kompetensi; (7) cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga membutuhkan kompetensi (ICT) bagi guru; (8) guru akan pensiun pada tahun 2010 sd 2015 sebanyak kurang lebih 300,000 orang dan memerlukan pengganti; dan (9) desentralisasi pengelolaan guru namun kasus guru selalu dikirim ke pusat untuk penyelesaiannya.

Mensikapi permasalahan guru Indonesia yang sangat kompleks ini, bapak Supriadi Rustad selaku Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti menegaskan “Harus ada terobosan atau perubahan dan diperlukan rekonstruksi, tidak bisa lagi dengan cara seperti sekarang ini, terutama dalam menyelenggarakan pendidikan guru Indonesia.
Muhammad Nuh, selaku Mendikbud RI dalam arahannya menyampaikan statemen lebih tegas lagi, yakni “Lembaga Pendidikan Guru (LPTK) haruslah menjadi lembaga pendidikan terbaik  dan berkualitas tinggi karena institusi pendidikan guru tersebut berfungsi mendidik calon guru dan dari sana keberlanjutan pembangunan negeri Indonesia tercinta ini.

Jika generasi muda negeri ini tidak terdidik dengan baik, maka akan mengalami “Cacat Pedagogik” yang dicirikan antara lain mengalami ketidakberdayaan permanen dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Lembaga pendidikan guru atau yang lebih dikenal sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan pengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
LPTK sebagai lembaga yang berada di lingkungan Ditjen Dikti dilibatkan dalam  manajemen guru antara lain, (1) kualifikasi, (2) sertifikasi; (3) penanganan guru untuk daerah khusus; (4) penataan lembaga pendidikan guru; (5) penataan regulasi guru; dan (6) menetapkan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dari waktu ke waktu, semakin disadari bahwa kemajuan sebuah bangsa selalu diawali dari kemajuan pendidikannya, dan berbicara pendidikan tidak terlepat dari ketersediaan guru yang berkualitas, professional dan berkarakter.
Penulis informasikan sebelumnya, bahwa rekonstruksi pendidikan guru Indonesia ke depan dimulai dari sebuah deklarasi yang terdiri dari 9 (embilan) point, yakni; (1) Perlu standardisasi lembaga dan pengelolaan pendidikan tenaga kependidikan yang didukung oleh ketenagaan, sarana dan prasarana, teaching school, serta pembiayaan yang memadai; (2) Perlu penataan dan pengembangan sistem rekrutmen dan seleksi mahasiswa calon guru yang menjamin perolehan calon-calon yang benar-benar potensial menjadi guru bermutu, profesional, dan berkarakter; (3) Perlu diselenggarakan model pendidikan calon guru berasrama yang berikatan dinas untuk mengokohkan pembangunan jatidiri dan karakter keguruan; (4) Perlu penataan ulang program dan kurikulum pendidikan guru sehingga pendidikan akademik dan pendidikan profesi benar-benar merupakan satu keutuhan untuk membentuk guru yang bermutu, profesional, dan berkarakter; (5)  Perlu standardisasi mutu penyelenggaraan pendidikan guru yang ditandai dengan adanya kultur akademik yang memberdayakan; (6) Perlu dikembangkan model penentuan beban kerja guru yang lebih proporsional sehingga memungkinkan para guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri secara professional; (7) Perlu penataan manajemen ketenagaan guru yang dikendalikan secara nasional; (8) Perlu dibentuk Dewan Guru Nasional yang berfungsi sebagai pengawal mutu guru dan pendidikannya, dan; (9) Pembelajaran inovatif di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Sehubungan pentingnya hal tersebut di atas, penulis memandang perlunya dibentuk sebuah “Forum Kemitraan Lembaga Pendidikan Guru (LPTK) di Kalimantan Barat”.  Agar farum kemitraan atau apapun namanya dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka harus didasarkan pada prinsip-prinsip kemitraan, yakni sebagai berikut; (1) ada masalah bersama; (2) ada komitmen bersama untuk menyelesaikannya; (3) terintegrasi; (4) setara; (5) saling menguntungkan; dan (6) meningkatkan kualitas, profesionalisme dan karakter keguruan yang lebih baik.
Secara singkat prinsip-prinsip kemitraan tersebut, penulis uraikan berikut; (1) Semua LPTK harus menyadari adanya permasalahan yang sama dalam profesi keguruan ini karena modal utama dari sebuah kemitraan yang baik karena masalah yang dihadapi adalah masalah bersama; (2) Setelah adanya kesadaran yang sama terhadap masalah yang dihadapi, selanjutnya diperlukan komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut; (3) Semua kemitraan harus dilaksanakan secara terintegrasi, artinya kemitraan harus dilaksanakan sebagaimana mengimplementasikan fungsi manajemen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dan penilaian, bahkan pada tindak lanjut dari kemitraan tersebut harus dilaksanakan secara bersama-sama; (4) Kemitraan yang efektif harus didasarkan pada prinsip setaraan, sesama LPTK duduk sejajar atau sederajat dalam semangat persaudaraan, tidak ada yang satu lebih tinggi dari yang lain atau sebaliknya, wujud atau bentuknya seperti sharing sumber daya; (5) Kemitraan yang efektif haruslah saling menguntungkan (win-win), dan bukan sebaliknya kemitraan yang hanya menguntungkan sebelah pihak (win-lost). Jika memperoleh keuntungan berarti keuntungan bersama, dan jika terjadi kerugian atau kegagalan, maka kerugian dan kegagalan tersebut karena kebodohan bersama, dan; (6) Tidak ada manfaat dari sebuah kemitraan, jika tidak membuat perubahan ke arah yang lebih baik, misalnya ke depan profesi keguruan haruslah selalu tumbuh dan berkembang sebagai profesi yang berkualitas, professional, bermartabat/berkarakter dan sejahtera.

Menutup opini ini, kepada LPTK di Kalbar yang memandang perlu dibentuk sebuah “Forum Kemitraan Pendidikan Guru Kalbar, penulis bersedia mempersiapkan terbentuknya forum tersebut yang barangkali pelantikannya dikemas dalam satu paket Seminar atau Simposium Pendidikan Guru. Mohon tanggapan dan responsnya, khusnya bagi penyelenggara dan pengelola pendidikan guru di daerah ini. (Penulis, Dosen FKIP Untan)

No comments:

Post a Comment