Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Monday, January 16, 2012

Pemeriksaan Keuangan untuk Kesejahteraan Rakyat

Oleh : Fatkhur Rokhman

Pemeriksaan adalah terminologi yang bisa bermakna menakutkan, bisa juga bermakna menguatkan. Bermakna menguatkan ketika kita, katakanlah pergi ke dokter dengan rasa sakit yang melingkupi raga kita. Rasa deg-degan sudah pasti – dalam beberapa kasus pemeriksaan kedokteran bisa menjangkiti para pasien. Apapun hasil analisa dokter tentu sangat dibutuhkan oleh pasien dalam rangka penyembuhan penyakit yang dideritanya. Sekarang tinggal bagaimana kita menyikapi hasil analisa dokter tersebut. Kita sudah selayaknya bersama – sama dengan arahan sang dokter, melakukan langkah – langkah terapi untuk kesehatan raga. Dan inti dari segala aktivitas kedokteran itu adalah pasien sehat total terbebas dari segala derita sakit raga. Cerita ini analog dengan pemeriksaan keuangan yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah.
Dalam beberapa kesempatan, barangkali pemeriksaan (audit) yang dilakukan oleh BPK bermakna menakutkan bagi sementara orang. Mereka bisa jadi membayangkan bahwa ketika mereka diperiksa oleh pemeriksa (auditor) BPK, tentu nantinya akan berurusan dengan kesalahan yang pada akhirnya berujung pada litigasi oleh aparat hukum. Hal ini tentu akan menjadi barrier bagi upaya BPK untuk memperbaiki keadaan. Rasa takut itulah yang menjadi halangan bagi upaya penyelamatan atau perbaikan yang akan dilakukan. Namun perasaan itu tidak selalu dihinggapi oleh para pelaku pengelola keuangan daerah. Kondisi saat ini, mayoritas para pelaku pengelola keuangan sudah menyadari pentingnya pemeriksaan oleh BPK atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ketika kesadaran akan pentingnya pemeriksaan ini tumbuh dalam setiap diri para pelaku pengelola keuangan daerah, tentu mereka akan kehilangan rasa takut atas pemeriksaan. Bahkan dalam beberapa kasus terakhir, para pemimpin pemerintahan di daerah merasa bahagia ketika BPK melakukan pemeriksaan. Mereka berharap dengan telah dilakukan pemeriksaan maka mereka akan memperoleh hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk meningkatkan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebagaimana seorang dokter, BPK dalam melakukan pemeriksaan juga dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan kehati – hatian. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK selalu mengacu pada suatu standar. Peraturan BPK No. 1/2007 telah menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). Standar ini berlaku bagi para pemeriksa yang melakukan pemeriksaan atas keuangan negara. Disamping itu, pemeriksa juga harus mematuhi kode etik. Bagi pemeriksa yang melanggar kode etik, akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sebagaimana seorang dokter, ketika seorang pemeriksa melakukan malpraktik, maka mereka akan dikenai sanksi.
Dokter yang melakukan pemeriksaan atas pasiennya, tentu sangat berharap akan kesembuhan sang pasien. Itu adalah suatu keniscayaan. Tidak ada satu orang dokter pun di dunia ini yang berharap pasien tidak sembuh. Hal yang sama juga terjadi di lingkungan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa BPK. Dalam setiap melakukan pemeriksaan, BPK selalu berharap pemerintah daerah dapat sembuh dari segala penyakit pengelolaan keuangan.
Deteksi terhadap penyakit pengelolaan keuangan pemerintah dilakukan oleh BPK melalui tiga cara. Ketiga cara ini telah diatur dalam UU No. 15/2004 tentang pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Ketiga cara ini terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Cara pertama adalah pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan ini dilakukan pada semester satu setiap tahun. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Laporan keuangan pemerintah daerah merupakan laporan dari pelaksanaan anggaran oleh pemerintah daerah. Administrasi keuangan atas pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah akan menghasilkan laporan keuangan ini. Laporan keuangan merupakan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada rakyat, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh para anggota legislatif. Dengan pemeriksaan keuangan, maka rakyat akan lebih terjamin dalam menerima informasi keuangan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Dengan kata lain, BPK memberikan rasa aman bagi rakyat yang memanfaatkan laporan keuangan pemerintah daerah untuk mengambil keputusan. Rakyat akan terhindar dari informasi yang bias. Para investor yang ingin menanamkan modalnya ke daerah akan melihat terlebih dahulu bagaimana pemerintah daerah mengelola daerah yang terrefleksikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Laporan keuangan menjadi salah satu variabel bagi para investor dalam memutuskan apakah mereka jadi menginvestasikan modal ke daerah atau tidak, disamping variabel – variabel lain dalam studi kelayakan yang mereka lakukan.
BPK memberikan pendapat terhadap laporan keuangan yang disampaikan oleh pihak pemerintah daerah kepada rakyat. Pendapat BPK terdiri dari empat macam pendapat, yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP), Wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar (TW), dan tidak memberikan pendapat (TMP). Pendapat WTP merupakan capaian tertinggi dari penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. WTP bermakna bahwa laporan keuangan telah disajikan secara fair dan tidak ada informasi keuangan yang bias. Pendapat WDP bermakna bahwa di dalam laporan keuangan terdapat beberapa hal yang disajikan tidak secara transparan. Pendapat tidak wajar berarti bahwa laporan keuangan tidak memuat informasi keuangan yang fair. Sedangkan pendapat tidak memberikan pendapat bermakna bahwa setelah dilaksanakan pemeriksaan, BPK merasa terdapat banyak hal yang menghalangi untuk memberikan pendapat. Hasil dari pemeriksaan keuangan ini selanjutnya bisa digunakan sebagai bahan untuk membuat perbaikan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Cara kedua yang digunakan untuk mendeteksi penyakit pengelolaan keuangan adalah pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan output berupa suatu kesimpulan tentang tingkat penghematan, tingkat efisiensi, dan tingkat efektivitas atas pelaksanaan suatu kegiatan. Pada beberapa tahun terakhir, pemeriksaan kinerja ini sangat diminati oleh para pimpinan pemerintahan daerah. Hal ini karena mereka merasakan manfaat langsung dari pemeriksaan ini. Mereka bisa melihat langsung hasil pemeriksaan kinerja ini apakah organisasi pemerintah daerah yang mereka pimpin telah beroperasi secara hemat, efisien dan efektif. Ketika mereka mengetahui bahwa organisasi mereka beroperasi tidak hemat dan efisien, maka mereka bisa langsung menjalani perawatan sesuai rekomendasi BPK, sehingga bisa kembali beroperasi secara hemat dan efisien.
BPK, kemudian, bisa melakukan deteksi dan juga analisa terhadap penyakit ini dengan menggunakan cara terakhir, yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Jenis pemeriksaan ini akan menghasilkan suatu rekomendasi. Pemeriksaan investigasi merupakan pemeriksaan yang paling populer di masyarakat. Pemeriksaan investigasi ini merupakan salah satu bagian dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dengan melakukan pemeriksaan investigasi, maka kita akan dapat mengetahui berapa uang yang diselewengkan, siapa yang menyelewengkan, kapan diselewengkan dan kemana larinya uang hasil penyelewengan tersebut. Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang bersifat investigatif, sepanjang terbukti ada unsur tindak pidana, akan diserahkan kepada pihak aparat penegak hukum. Barangkali pihak yang merasa takut diperiksa BPK atas pengelolaan keuangannya, masih berfikir bahwa setelah selesai diperiksa BPK, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh aparat hukum. Kalau fikiran seperti itu yang berkembang, maka bisa dipastikan bahwa itu adalah fikiran yang keliru. BPK tidak mudah untuk memutuskan membawa seseorang ke aparat hukum yang kemudian berujung pada penjara.
BPK melakukan pemeriksaan dalam rangka untuk membawa kebaikan. Mengajak kepada kebaikan. Dengan langkah – langkah perbaikan yang disepakati dengan pihak yang diperiksa. BPK juga tidak memaksakan kehendak kepada pemerintah daerah untuk melakukan sesuatu hal. BPK sifatnya menyarankan perbaikan. Langkah perbaikannya pun disesuaikan dengan kapasitas pemerintah daerah. Ibarat dokter, dosis obat yang diberikan disesuaikan kondisi sang pasien. Demikian juga dengan hasil – hasil pemeriksaan BPK. Rekomendasi yang diberikan disesuaikan dengan kapasitas pemerintah daerah. Prinsip perbaikan yang berkelanjutan adalah hal yang diutamakan. Dalam pandangan sementara pihak mungkin rekomendasi yang diberikan BPK terasa tidak menggigit. Namun hal ini sudah terukur dan dipastikan langkah perbaikan akan bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dan langkah perbaikan itu akan selalu dilakukan walau dengan langkah kecil.
Kehadiran BPK di daerah Kalimantan Barat sejatinya bermaksud untuk membantu mengawal pemerintah daerah serta para pelaku pengelola keuangan daerah dalam mengelola keuangan daerah untuk tujuan – tujuan yang baik bagi masyarakat. Mekanisme pemeriksaan adalah media yang telah disepakati untuk dilaksanakan sebagaimana amanat UUD 45. Sungguh suatu pemeriksaan yang dilaksanakan, tidak dalam rangka memberikan ketakutan dan ancaman bagi pelaku pengelolaan keuangan daerah. Akan tetapi pemeriksaan yang dilaksanakan dalam ranah perbaikan dan mendorong kepada kebaikan. Suatu pemeriksaan yang mem-back up pemerintah daerah dan semua fihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk legislatif daerah. Dampak signifikan yang diharapkan dengan keberadaan BPK di Kalimantan Barat adalah naiknya indikator tingkat pengelolaan keuangan daerah yang termanifestasi dalam bentuk pendapat BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah. Dari yang semula banyak yang tidak wajar atau lebih rendah dari itu, menjadi wajar tanpa pengecualian semuanya. Tanpa kecuali. Sampai dengan tahun 2011 yang lalu, semua laporan keuangan pemerintah daerah telah memperoleh pendapat wajar dengan pengecualian, kecuali dua laporan keuangan pemerintah daerah yang belum. Namun demikian, BPK melihat kesungguhan hati para pengelola keuangan daerah untuk memperbaiki diri secara terus menerus tanpa mengenal lelah. Mereka layak mendapatkan pujian dan ucapan syukur atas capaian besar yang telah mereka hasilkan, bukan cacian dan cemoohan atas sedikit kekurangan yang masih tersisa. Dengan kemampuan kita melihat kebaikan, maka kita akan semakin terpacu untuk menciptakan kebaikan – kebaikan di masa yang akan datang.
Nasihat bijak yang menyatakan bahwa kalau kita akan mengganti air kopi dalam suatu gelas dengan air putih, maka kita harus selalu berani menuangkan air putih ke dalam gelas tersebut secara terus menerus. Batu cadas yang teramat keras, akan berlobang hanya dengan tetesan air kecil yang jatuh dengan kelembutan secara terus menerus. Prinsip ini yang tampaknya layak untuk dipertimbangkan. Upaya perbaikan yang dilakukan secara terus menerus (walau tampaknya kecil), tentu akan menghasilkan kebaikan di masa yang akan datang. Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Barat saat ini sedang berlomba untuk memperbaiki diri dalam pengelolaan keuangan. Mereka sedang menuju kondisi yang sehat dan fit. Kita meyakini bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat akan selalu berupaya mendorong berbagai pihak untuk selalu bersinergi menciptakan perbaikan secara terus menerus. Hal ini demi menciptakan tata kelola keuangan pemerintah daerah yang lebih baik di masa mendatang. Marilah kita selalu bersinergi dalam karya kebaikan untuk bangsa dan negara. Demi menuju kesejahteraan rakyat sebagaimana cita – cita kita bersama. **


* Penulis, Pemeriksa Madya dan Sekretaris Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat, tinggal di Pontianak.

No comments:

Post a Comment