PEMILUKADA adalah kegiatan politik demokrasi. Ia hadir dalam kehidupan politik kita sebagai sistem dan prosedur yang konstitusional untuk meraih kekuasaan politik seperti jabatan presiden-wakil presiden, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota. Dalam penerapannya, pemilukada tidak hanya sekedar urusan politik. Ia juga misalnya, untuk kepentingan tertentu, seringkali menarik gerbong agama. Bagi mereka yang berpandangan bahwa politik dan agama tak terpisahkan, maka memasukkan agama dalam urusan pemilukada menjadi absah.
Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki pandangan sekuler mengatakan agama dan politik tak dapat dibaurkan. Dua pandangan ini telah menjadi diskursus tersendiri dalam Islamic politic study. Tulisan ini tidak akan mendiskusikan narasi pemikiran konseptual itu. Melainkan akan melihat realitas politik (tepatnya, realitas politik umat Islam) dalam konteks pemilukada 2012 di Kalbar sebagai ‘cara pandang’ dalam mendiskusikan politik umat.
