Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Showing posts with label HM Juliadi Razali. Show all posts
Showing posts with label HM Juliadi Razali. Show all posts

Thursday, December 8, 2011

Polemik Putusan Bebas Hakim Tipikor

Oleh: Dr. H. M. Juliadi Razali, SH., S.Ip., MH

Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan putusan bebas dari hakim Tipikor. Putusan yang memancing polemik berbagai kalangan masyarakat, diantaranya melahirkan sikap kecewa dan antipati terhadap Mahkamah Agung. Mahkamah Agung ditempatkan sebagai pihak yang paling kompeten dan bertanggungjawab atas pengangkatan Hakim Tipikor sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. Terhadap fenomena demikian, adalah sah-sah saja berbagai kalangan berpendapat tentang lembaga peradilan di Indonesia. Namun yang perlu dipahami juga oleh masyarakat adalah secara normative, Mahkamah Agung secara maksimal telah bekerja sesuai dengan UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. 

Meskipun lembaga penegak hukum sebagaimana Kejaksaan dan Kepolisian telah ada, namun berbekal argumen tekad kuat upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, maka DPR RI merasa perlu meloloskan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau lebih dikenal sebagai KPK. Dengan kehadiran KPK dapat dikatakan lengkaplah perangkat yang diperlukan atas suatu hajat besar untuk memberantas korupsi. Kehadiran KPK ternyata tidak lepas dari sorotan kritis terutama dari kalangan akademisi. Ahmad Ali, Guru Besar Hukum dari Universitas Hasanuddin pada dasarnya kurang setuju dengan adanya lembaga KPK.

Sunday, November 6, 2011

Relevansi Pengembangan ADR di Indonesia

Oleh : Dr. HM Juliadi Razali, SH., S.Ip., MH

DATA pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2009 sekurangnya menggambarkan  belum terpenuhinya rasio penyelesaian perkara sebagaimana diharapkan. Artinya terdapat kenyataan bahwa telah terjadi penumpukan penyelesaian perkara, atau dengan kata lain belum sesuai dengan target yang diharapkan. Fakta demikian juga paralel dengan makna belum terpenuhinya harapan yang tertera di dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, agar proses peradilan dapat dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Belum terealisasikannya harapan terciptanya proses peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, telah memunculkan sejumlah perkiraan adanya kompleksitas persoalan yang tidak sederhana. Demikian panjangnya prosedur yang harus dilalui oleh para pencari keadilan, yaitu tahapan banding, tahapan kasasi, dan tahapan peninjauan kembali merupakan persoalan tersendiri disamping adanya faktor kesengajaan untuk “mengulur-ulur” waktu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara.