Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan putusan bebas dari hakim Tipikor. Putusan yang memancing polemik berbagai kalangan masyarakat, diantaranya melahirkan sikap kecewa dan antipati terhadap Mahkamah Agung. Mahkamah Agung ditempatkan sebagai pihak yang paling kompeten dan bertanggungjawab atas pengangkatan Hakim Tipikor sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. Terhadap fenomena demikian, adalah sah-sah saja berbagai kalangan berpendapat tentang lembaga peradilan di Indonesia. Namun yang perlu dipahami juga oleh masyarakat adalah secara normative, Mahkamah Agung secara maksimal telah bekerja sesuai dengan UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.
Meskipun lembaga penegak hukum sebagaimana Kejaksaan dan Kepolisian telah ada, namun berbekal argumen tekad kuat upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, maka DPR RI merasa perlu meloloskan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau lebih dikenal sebagai KPK. Dengan kehadiran KPK dapat dikatakan lengkaplah perangkat yang diperlukan atas suatu hajat besar untuk memberantas korupsi. Kehadiran KPK ternyata tidak lepas dari sorotan kritis terutama dari kalangan akademisi. Ahmad Ali, Guru Besar Hukum dari Universitas Hasanuddin pada dasarnya kurang setuju dengan adanya lembaga KPK.
