Kunjungan anggota Komisi VIII DPR ke tanah suci untuk meninjau pelaksanaan ibadah haji disuguhi pemandangan yang kurang sedap, diantaranya banyaknya jamaah haji dengan usia resiko tinggi (risti) yang meninggal dan dirawat di pusat layanan kesehatan. Anggota dewan lantas mengusulkan untuk menyetop pemberangkatan jemaah haji usia risti. Upaya anggota DPR tersebut, antara lain bakal ditempuh dengan mengubah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Rencana perubahan UU itu ditarget mulai bergulir pada tahun 2013 (Pontianak Post, tanggal 25 Oktober 2011).
Setidaknya ada empat penyakit yang dapat menyebabkan beresiko tinggi (beristi) yaitu hypertensi (tekanan darah tinggi ), diabetes mellitus (kencing manis), hyprecholesterol (kadar kolesterol tinggi ), dan kanker. Penyakit-penyakit tersebut dapat menyebabkan komplikasi terhadap alat-alat tubuh manusia, misalnya rusaknya ginjal, jantung dan hati yang dapat menimbulkan gangguan fungsi alat-alat bahkan dapat menyebabkan gagalnya fungsi alat-alat tersebut. Komplikasi dapat juga mengenai sistem peredaran darah, sistem susunan syaraf, dan bagian lain tubuh manusia. Manisfestasi penyakit-penyakit tersebut dapat berupa stroke, tidak sadar, bahkan kematian.
