Kasus hukum mirip Prita Mulyasari kembali terulang. Kali ini melanda Mohammad Feri Kuntoro (36), warga Matraman, yang nekad melaporkan provider berbagai content untuk telepon seluler ke Polda Metro Jaya. Feri adalah satu diantara jutaan pemakai telepon seluler yang merasa tercurangi oleh sebagian content provider (CP) yang bekerja sama dengan operator dengan modus penyedotan pulsa. Tindakan Feri selaku korban mendapat serangan balik dari Colibri Networks selaku CP. Feri diadukan telah melakukan tindak pidana pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tampaknya, tidak lama lagi, pertarungan antara pencucur air mata (rakyat kecil) dan penimba mata air (kaum terpelajar, berduit, namun tak beretika) akan kembali terulang.
Akankah nasib buruk Prita yang divonis bersalah pada tingkat kasasi kembali menimpa Feri? Nasib Feri sangat tergantung pada sejauh mana rasa dan nilai keadilan dan kebenaran dalam diri para penegak hukum di negeri kita. Setiap manusia sejauh dia manusia pasti memiliki nilai dan rasa itu. Masalah apakah dia menjadi perhatian utama bergantung pada hierarki nilai dan kepentingan yang dianutnya. Menilik berita-berita tentang masalah penyedotan pulsa, tampaknya pihak CP berambisi untuk memberangus semua hambatan yang dapat mengancam kelangsungan bisnisnya. Menurut kuasa hukum CP terkait, pihaknya tidak akan melakukan upaya komunikasi untuk menjelaskan duduk permasalahan. “Tidak ada kata damai, masyarakat harus belajar dari kasus ini,” tegas kuasa hukum PT CN. Setidaknya dapat dikemukakan tiga kemungkinan latar belakang di balik “garang”-nya para pelaku usaha menuntut balik pelaporan dari pelanggan.
