Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Showing posts with label Turiman Fachturahman Nur. Show all posts
Showing posts with label Turiman Fachturahman Nur. Show all posts

Friday, December 30, 2011

Anomali Manajemen Pemerintahan Daerah Akibat Pecah Kongsi

  Oleh :  Turiman Fachturahman Nur

          Fenomena yang menarik dalam proses pelaksanaan prinsip –prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance  saat ini beberapa daerah otonom di Indonesia, yaitu adanya “pecah kongsi” antara Gubernur dan Wakil Gubernur, antara  Bupati/Walikota dan wakil Bupati/Wakil Walikota atau antara Bupati dengan Sekda dan yang menarik fenomena tersebut selalu ada kaitannya antara konstelasi politik hubungan eksekutif dengan legislatif  di dalamnya.

          Tata kelola pemerintahan daerah yang baik secara manajemen pemerintahan kuncinya pada tiga prinsip, yaitu akuntabilitas, supremasi hukum dan transparansi. Tetapi ketiga prinsip ini ditopang dengan satu asas penting responsibiliti, yaitu bagaimana pemerintah daerah dan DPRD merespon kepentingan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk program usulan dari hasil jaring aspirasi masyarakat. Oleh karena itu sering yang menjadi persoalan adalah masalah pengelolaan anggaran keuangan daerah yang kemudian nomenklatur peruntukannya disepakati sebagai program prioritas daerah otonom.

Sunday, November 6, 2011

Penyelesaian Tapal Batas Camar Bulan Secara Elegan

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

PADA pasal 1 angka 6 UU No 43 Tahun 2008 menyatakan: “Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. Berdasarkan definisi Pasal 1 angka 6 UU No 43 Tahun 2008 bahwa batas wilayah negara di darat, adalah berada di Kecamatan, jika kita kaitkan dengan kasus Dusun Camar Bulan yang menjadi permasalahan saat ini, maka Dusun Camar Bulan adalah termasuk wilayah Kecamatan Paloh yang berada di Tanjung Datuk.
Persoalan timbul saat ini bahwa Malaysia mengklaim wilayah Camar Bulan adalah wilayah Malaysia dengan mendasarkan kepada MoU pada Tahun 1975 di Kinabalu (Malaysia) dan 1978 di Semarang (Indonesia) tentang hasil pengukuran bersama tanah tersebut. Namun MoU adalah bersifat sementara atau tidak tuntas atau bisa ditinjau lagi (modus vivendi). Jika berdasarkan fakta dan juga dokumen peta, maka MoU yang sifatnya sementara tersebut tidak sesuai dengan Peta Negara Malaysia dan Federated Malay State Survey Tahun 1935, sehingga Indonesia dirugikan 1.449 Ha dan juga bertentangan dengan Pemetaan Kapal pemetaan Belanda van Doorn Tahun 1905 dan 1906 serta Peta Sambas Borneo (N 120-E1098/40 Greenwid, tetapi kemudian Malaysia buru-buru memasukkan Outstanding Boundary Problems (OPB) Camar Bulan kedalam Peta Kampung Serabang, Serawak, Malaysia, ada apa dengan trik ini?

Membangun Sinergi antara Tenaga Ahli DPRD

Oleh : Turiman Fachturahman Nur

ADA paradigma baru ketika DPRD memasuki era baru dengan ditetapkannya UU No. 27/2009 dan PP No.16/2010 yang memberikan “jatah” tenaga ahli, kelompok pakar, dan tim ahli kepada DPRD. Sejak lama disadari bahwa DPRD seharusnya memiliki penasihat sekaligus pendamping dalam melaksanakan fungsinya sebagai representasi rakyat pemilih (voters). Namun baru dalam UU 27 dan PP 16 ini, hal tersebut dinyatakan secara eksplisit. Terkait dengan pendamping dan penasihat tersebut, sesunggguhnya apakah perbedaan dari ketiga jenis ahli ini sehingga dibedakan dalam peraturan perundangan?

Perbedaan Tim Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli, jika kita mengacu pada UU  diatas, maka dapat diuraikan beberapa perbedaan yang mendasar, yakni: Tenaga ahli ditempatkan di fraksi, sementara kelompok pakar/tim ahli di alat kelengkapan DPRD. Oleh karena fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, meskipun sarana dan anggarannya disediakan oleh Sekretariat DPRD, maka diskusi dan iklim yang tumbuh berkembang di dalamnya ada politik. Sehingga, seorang tenaga ahli diharapkan bisa membantu dalam konteks kepentingan politik partai pembentuk fraksi tersebut.